Ketua KPK Pelototi Isu Lapas Cibinong

Terbuka Koordinasi dengan Ombudsman dan Kemen Imipas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 September 2026, 16:20 WIB
Ketua KPK Pelototi Isu Lapas Cibinong
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan isu temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait temuan tersebut.

"KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 28 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian yang disebut sebagai rumah asimilasi. Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, di antaranya sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.

Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di dalam salah satu kulkas, serta warga binaan yang berada di dalam bangunan tersebut.

Selain itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas lain di area Lapas Cibinong, seperti gym, kolam, simulator golf yang sedang dibangun, hingga area parkir kendaraan mewah.

Ombudsman sebelumnya meminta Kemen Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, KPK telah menyatakan bahwa keberadaan fasilitas di luar standar perlu didalami karena berpotensi membuka ruang transaksi antara warga binaan dengan petugas yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK juga mengingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan salah satu area yang memiliki titik rawan korupsi, termasuk pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA