Juda menegaskan, uang negara tetap dapat ditempatkan di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Penempatan di luar Bank Indonesia (BI) juga dimungkinkan melalui perbankan.
“Ini kan sebenarnya sama dengan PMK (Nomor) 44 tahun 2024. Jadi tetap di Bank Indonesia,” kata Juda usai rapat tertutup Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Senin, 28 September 2026.
Menurut Juda, aktivitas fiskal pemerintah tetap ditempatkan di Bank Indonesia. Sementara penempatan di luar BI dimungkinkan melalui perbankan.
“Semua aktivitas fiskal tetap ditempatkan di Bank. Dan disebutkan Bank Sentral juga kan. Di luar itu ya bisa di perbankan,” ujarnya.
Ia menegaskan PMK 67 tidak mengubah prinsip penempatan uang negara. Regulasi tersebut menjadi dasar mekanisme penempatan sehingga pemerintah tidak perlu menerbitkan keputusan menteri untuk setiap penempatan.
“Betul. Kalau dulu kan harus setiap penempatan itu ada KMK-nya (Keputusan Menteri Keuangan). Nah ini sebagai dasar,” jelas Juda.
Dengan demikian, kata Juda, uang negara tetap dapat ditempatkan di Bank Indonesia maupun di luar BI, termasuk melalui perbankan.
“Jadi enggak benar itu yang berita-berita yang ada. Salah pengertian saya kira. Jadi tetap ada di Bank Indonesia. Dan juga ada di luar Bank Indonesia. Bisa diperbankan dan seterusnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: