Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 28 September 2026, 17:33 WIB
Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop
Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Kuasa hukum Joni Mardanis mengadukan Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR terkait penghentian penyidikan perkara dugaan mafia tanah dan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office mengatakan, perkara bermula dari dugaan penguasaan tanah kliennya di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Joni merupakan pemegang SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Dalam penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan.

"Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Galang kepada wartawan, Senin, 28 September 2026. 

Namun, pada 14 Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti. Padahal, sebelumnya telah digelar forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.

"Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?" kata Galang.

Galang meminta Komisi III DPR memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.

"Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan," kata Galang.

Selain ke Komisi III DPR, kuasa hukum telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan. Mereka juga mendapat informasi bahwa rapat dengar pendapat di Komisi III DPR akan segera dijadwalkan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA