Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office mengatakan, perkara bermula dari dugaan penguasaan tanah kliennya di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Joni merupakan pemegang SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Dalam penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan.
"Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Galang kepada wartawan, Senin, 28 September 2026.
Namun, pada 14 Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti. Padahal, sebelumnya telah digelar forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.
"Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?" kata Galang.
Galang meminta Komisi III DPR memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.
"Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan," kata Galang.
Selain ke Komisi III DPR, kuasa hukum telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan. Mereka juga mendapat informasi bahwa rapat dengar pendapat di Komisi III DPR akan segera dijadwalkan.
BERITA TERKAIT: