Sidang Praperadilan Febrie Diwarnai Unjuk Rasa

Massa Desak Hakim Independen Dalam Bersikap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 13:16 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Diwarnai Unjuk Rasa
Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai diwarnai aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Selasa 18 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diwarnai diwarnai aksi unjuk rasa (unras) dari massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan  di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Sekitar 200 massa aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan juga menyerukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.

Aksi tersebut juga meminta independensi hakim dan keberlanjutan proses penegakan hukum sebagai isu utama. 

Dalam orasinya, orator Handerden menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses hukum yang berlangsung berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi," kata Handerden.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Jeremy, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan digelar untuk mengintervensi kewenangan hakim.

Sebaliknya, massa meminta agar hakim diberikan ruang dan waktu sepenuhnya guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independent," kata Jeremy.

Selain itu, massa aksi juga membawa enam tuntutan. Pertama, tolak praperadilan Febrie Adriansyah dan dorong hakim memeriksa serta memutus permohonan secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

Kedua, dukung Independensi Hakim, tegakkan hukum dan keadilan. Ketiga, jangan halangi pemberantasan Korupsi, dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang sah.

Keempat, adili Febrie Adriansyah Sesuai hukum. Kelima, kukung Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum. Terakhir, keenam hukum harus tegak tanpa tekanan dan tanpa intervensi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA