KPK Periksa 26 Saksi, Dalami Pengondisian Proyek dan Fee di Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 September 2026, 09:19 WIB
KPK Periksa 26 Saksi, Dalami Pengondisian Proyek dan Fee di Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara maraton 26 saksi dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama dua hari, Kamis, 24 September 2026 hingga Jumat, 25 September 2026, di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

"Pada Kamis, dari empat belas orang saksi yang dijadwalkan, dua di antaranya tidak hadir yakni NYU (Nyumarno) dan HFD (Hafidzullah)" kata Budi kepada wartawan, Minggu, 27 September 2026.

Budi menjelaskan, Nyumarno tidak hadir karena sedang berstatus sebagai tahanan majelis dalam perkara lain. Sementara Hafidzullah belum memberikan konfirmasi resmi terkait ketidakhadirannya.

"Untuk saksi HFD, penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," jelasnya.

Sementara itu, pada Jumat, 25 September 2026, sebanyak 14 saksi yang dipanggil seluruhnya hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dengan demikian, selama dua hari pemeriksaan, penyidik mendapatkan keterangan dari 26 saksi yang hadir untuk mengusut lebih jauh perkara tersebut.

"Penyidik meminta keterangan kepada dua puluh enam orang saksi yang hadir, di antaranya soal proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi," terang Budi.

Penyidik tidak hanya mendalami proses pengadaan proyek. KPK juga mengusut dugaan adanya pengondisian untuk memenangkan pihak swasta tertentu hingga dugaan aliran fee kepada pihak-pihak tertentu.

"Bagaimana proses dan mekanismenya, apakah ada pengkondisian untuk memenangkan swasta tertentu, demikian juga apakah ada fee yang kemudian diberikan untuk pihak-pihak tertentu. Termasuk bagaimana peran dan kaitannya dengan YYS (Ipda Yayat Sudrajat)" ungkap Budi.

Nama anggota Polri, Ipda Yayat mencuat setelah fakta persidangan perkara pokok mengungkap dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut.

Dalam pengembangan ini, KPK juga telah menggeledah dua rumah Yayat di kawasan Cibubur dan Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK juga menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan sejumlah wilayah lainnya.

Dalam perkara awal, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah dua rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur dan di Depok, Jawa Barat. Dari kedua rumah yang digeledah pada Kamis, 10 September 2026 dan Senin, 21 September 2026, tim penyidik mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA