Pendalaman dilakukan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF. Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat, 24-25 September 2026.
Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary mengatakan, pendalaman dilakukan menyusul temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
"Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026," kata Rudi, dikutip dari laman Kemenhaj, Sabtu 26 September 2026.
Menurut Rudi, salah satu persoalan yang didalami adalah pembayaran dam oleh jemaah haji Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
"Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah," kata Rudi.
Sementara itu, 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR.
Perbedaan mekanisme dan nilai pembayaran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Kementerian Haji dan Umrah. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keuntungan sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah dari pembayaran tersebut.
Badal Haji FiktifSelain persoalan pembayaran dam, Kemenhaj juga mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta. Pelaksanaan badal haji di Arab Saudi kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang.
Kemenhaj juga mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Selisih biaya sebesar Rp5 juta dari setiap penitip menjadi bagian dari persoalan yang tengah diklarifikasi.
Jika data tersebut nantinya terbukti, total selisih dari 104 penitip mencapai sekitar Rp520 juta.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi. Kemenhaj menyatakan fokus penanganannya berada pada aspek administratif, sementara dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum.
Rudi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
BERITA TERKAIT: