Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, wacana yang berkembang dalam pembahasan aturan pemilu mengenai persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR patut mendapat perhatian serius dari perspektif hukum tata negara dan demokrasi.
"Sekilas, ketentuan tersebut memang berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional,” kata Saiful kepada
RMOL di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.
Namun, menurut dia, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah angka 20 persen atau 25 persen kembali digunakan.
"Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara masih boleh menciptakan persyaratan dukungan politik tertentu sebagai pintu masuk pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan rezim presidential threshold?" ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lebih jauh, Saiful menyoroti pertimbangan MK yang tidak sekadar mempersoalkan besaran persentase.
"MK menyatakan bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau angka persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ungkapnya.
Karena itu, apabila pencalonan presiden diwajibkan memperoleh dukungan minimal dua fraksi, Saiful menilai persyaratan tersebut tetap menciptakan filter politik sebelum seseorang dapat menjadi calon presiden.
"Jika pencalonan presiden diwajibkan memperoleh dukungan minimal dua fraksi, maka persyaratan tersebut pada dasarnya menciptakan filter politik sebelum seseorang dapat menjadi calon presiden," tegasnya.
Lanjut Saiful, secara teknis model dua fraksi berbeda dengan presidential threshold lama karena tidak lagi menggunakan persentase kursi atau suara nasional. Namun, ia menilai perbedaan bentuk tersebut belum tentu menghilangkan persoalan substansial.
"Akan tetapi, apabila akibat hukumnya sama-sama membatasi siapa yang dapat diajukan sebagai pasangan calon presiden berdasarkan tingkat dukungan politik tertentu di DPR, maka sangat terbuka ruang untuk memperdebatkan apakah aturan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk baru dari ambang batas pencalonan," jelasnya.
Masih kata Saiful, persoalan konstitusional tidak semestinya diselesaikan hanya dengan mengganti bentuk angka menjadi jumlah fraksi.
"Menghapus angka 20 persen tetapi menggantinya dengan kewajiban memperoleh dukungan dua fraksi belum tentu berarti menghapus substansi ambang batas pencalonan," tegasnya lagi.
Ia mengingatkan, MK dalam Putusan 62/PUU-XXII/2024 tidak sekadar membatalkan angka 20 persen atau 25 persen.
"Amar putusannya secara tegas menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," terang Saiful.
Karena itu, pembentuk UU harus berhati-hati agar tidak menciptakan norma baru yang secara substansial mengulang norma yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Dalam negara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar pendapat hukum yang boleh diikuti atau tidak diikuti oleh pembentuk UU. Ketika MK menyatakan suatu norma UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, pembentuk UU memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati konsekuensi putusan tersebut," bebernya.
Ia menilai, norma baru yang kembali mensyaratkan dukungan politik tertentu dari partai di DPR sebagai tiket pencalonan presiden berpotensi kembali dipersoalkan secara konstitusional.
"Yang perlu dihindari bukan hanya tindakan yang secara terang-terangan bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga rekayasa legislasi yang secara formal terlihat berbeda namun secara substansial mengembalikan pembatasan yang telah dihapus oleh MK," ucap dia.
"Jika dahulu pintunya berupa 20 persen kursi atau 25 persen suara, sekarang pintunya berubah menjadi dua fraksi. Nama dan bentuknya berbeda, tetapi apabila fungsi pembatasannya sama, persoalan konstitusionalnya belum tentu selesai," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: