Syarat Minimal Dua Fraksi Calonkan Presiden Bisa Mengarah ke Sistem Parlementer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 27 September 2026, 23:16 WIB
Syarat Minimal Dua Fraksi Calonkan Presiden Bisa Mengarah ke Sistem Parlementer
Ilustrasi. (Foto: AI)
Kecil Besar
rmol news logo  Wacana syarat pencalonan presiden menjadi minimal dua fraksi dan bukan lagi menggunakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diperkirakan akan menggeser sistem presidensial menjadi parlementer.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang, syarat minimal dua fraksi yang muncul pasca-pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua-ketua umum partai politik (parpol), secara substansi jelas berpotensi menjadi presidential threshold dalam bentuk baru.

"Karena tetap menciptakan pembatasan terhadap siapa yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.

Ia mengurai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 62/PUU-XXII/2024 tidak hanya menghapus angka 20 persen kursi atau 25 persen suara yang dikenal presidential threshold, tetapi menegaskan bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden, apapun bentuk dan/atau berapa pun persentasenya dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. 

"Sehingga demikian, mengganti angka dengan kewajiban dukungan dua fraksi justru berisiko hanya memindahkan ‘threshold’ dari persentase menjadi konfigurasi fraksi," tegasnya.

Selain itu, Magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) ini memandang fraksi merupakan instrumen partai politik di parlemen atau DPR, yakni untuk mengatur dan mengawasi anggota-anggota legislatornya.

"Artinya, fraksi bukan lembaga yang memiliki mandat konstitusional tersendiri untuk menentukan pencalonan Presiden; UUD 1945 secara tegas menyebut pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan kemudian dipilih langsung oleh rakyat," jelas dia.

Oleh karena itu, Efriza meyakini ada kekeliruan berpikir dari legislator dan/atau beberapa ketua umum parpol yang mendukung Presiden Prabowo, yang seharusnya perlu dibedakan antara syarat pencalonan dengan kebutuhan membangun dukungan di parlemen.

"Bahwa koalisi DPR penting setelah pemerintahan terbentuk, tetapi jangan menjadikan fraksi sebagai pintu masuk pencalonan Presiden, karena itu berpotensi menggeser karakter sistem presidensial ke nuansa parlementer," tuturnya.

"Oleh sebab itu, jika pencalonan Presiden harus ditentukan terlebih dahulu oleh konfigurasi fraksi, maka secara konseptual muncul kesan bahwa pintu menuju kekuasaan eksekutif harus terlebih dahulu melewati mekanisme parlemen. Ini yang perlu dihindari agar karakter presidensial tidak semakin bergeser ke arah parlementer," pungkas Efriza. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA