Hal itu disampaikan Febri usai mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Febri, selama hampir dua jam pertemuan, pembahasan difokuskan pada substansi perkara hukum yang sedang disangkakan kepada kliennya.
"Salah satunya yang jadi isu krusial adalah karena saya juga sampaikan ke Pak FA bagaimana update diskusi yang terjadi di publik dalam tiga hari ini. Beliau berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya nggak liar ke mana-mana di luar isu hukum," kata Febri kepada wartawan.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara hukum. Di antaranya mengenai kepemilikan emas dan sejumlah uang yang disita penyidik saat penggeledahan.
"Yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu diclearkan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut. Setelah itu harus dibuktikan dari mana sumber benda-benda atau barang-barang tersebut," ujarnya.
Menurut Febri, bila aset tersebut berasal dari sumber yang sah, maka tidak ada persoalan hukum. Namun apabila diduga berasal dari hasil tindak pidana, penyidik harus mampu membuktikan tindak pidana asalnya.
"Itu hasil kejahatan apa? Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear," tegasnya.
Meski demikian, Febri menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.
"Kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: