Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menegaskan, dugaan TPPU yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara merupakan kejahatan luar biasa (
extraordinary crime), terlebih jika didukung dengan temuan barang bukti bernilai fantastis.
"Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik," kata Karyono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2026.
Ia pun meminta masyarakat hingga pegiat antikorupsi turut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
"Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.
Karyono berharap aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Ia juga meminta apabila seluruh unsur pidana terbukti, Febrie Adriansyah dituntut dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan," tegasnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menegaskan status tersangka Febrie berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024.
Untuk perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara masih dalam tahap pengembangan perkara.
Kejagung pun telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa dari luar lingkungan Jampidsus. Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
BERITA TERKAIT: