Hal itu agar ada kepastian hukum terhadap anggota DPR tersebut, yang telah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun, tapi tidak dilakukan penahanan hingga kini.
“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu 19 September 2026.
Boyamin kembali menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang akan segera menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi CSR BI, namun janji tersebut tidak terbukti hingga kini.
Ia meminta KPK tidak bangga dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, maraknya OTT justru dinilai menurunkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri.
Boyamin menilai KPK di era kepemimpinan Setyo Budiyanto ada kecenderungan tidak memiliki keberanian untuk menjerat pejabat negara setingkat menteri, termasuk anggota DPR.
“Saya lihat KPK tidak memiliki keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri dan anggota DPR. KPK mungkin mendapatkan tekanan secara politik sehingga kasusnya jadi berlarut-larut,” ujarnya.
Karena itu, dalam kasus CSR BI, MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.
“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.
Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.
BERITA TERKAIT: