Partai Tak Lolos PT Diusulkan Tetap Bisa Kirim Wakil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 21 September 2026, 11:54 WIB
Partai Tak Lolos PT Diusulkan Tetap Bisa Kirim Wakil
Ilustrasi bendera partai politik. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa mendorong kemungkinan adanya mekanisme penggabungan representasi bagi partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Menurut Hensa, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam perumusan sistem pemilu untuk memastikan suara pemilih tetap memiliki saluran representasi di parlemen.

Ia menegaskan, penentuan calon yang berhak menjadi wakil rakyat tetap dapat mengacu pada perolehan suara masing-masing calon.

“Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” kata Hensa dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Dengan mekanisme tersebut, peluang menjadi wakil rakyat tidak semata-mata diberikan karena partai mendapatkan pengecualian dari parliamentary threshold. Perolehan suara calon tetap menjadi salah satu dasar dalam menentukan siapa yang memperoleh kursi.

Hensa berpandangan, pembahasan parliamentary threshold perlu memperhatikan dua hal sekaligus, yakni penataan sistem kepartaian dan bagaimana suara pemilih tetap dapat dikonversi menjadi representasi politik.

Karena itu, perdebatan mengenai ambang batas parlemen menurutnya tidak cukup hanya berkutat pada angka 4 persen, 5 persen, atau besaran lainnya.

“Yang juga perlu dijawab adalah bagaimana desain sistem pemilu dapat menekan sebanyak mungkin suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen,” pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA