Pengenaan sanksi tersebut berpotensi mengganggu keuangan hingga operasional sehari-hari lembaga peradilan yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut.
Mengutip laporan
The Wall Street Journal, Senin, 20 September 2026, sanksi itu akan melarang sebagian besar transaksi dengan ICC setelah masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan.
Reuters juga melaporkan bahwa pemerintahan Trump berencana mengumumkan sanksi tersebut dalam waktu dekat, mengutip dua sumber yang mengetahui rencana tersebut.
Jika diberlakukan, warga negara dan perusahaan AS pada umumnya dilarang menyediakan dana, barang, maupun layanan kepada ICC tanpa lisensi dari Departemen Keuangan AS.
Langkah tersebut dinilai menjadi eskalasi baru karena sanksi tidak lagi hanya menyasar individu hakim dan jaksa, tetapi lembaga ICC secara keseluruhan.
Presiden ICC dan panitera pengadilan sebelumnya memperingatkan bahwa sanksi terhadap institusi dapat mengganggu kemampuan ICC untuk membeli layanan teknologi informasi dan asuransi, merekrut penyelidik, serta melakukan pembayaran rutin, termasuk gaji bagi pegawai berkewarganegaraan AS.
ICC dibentuk pada 2002 untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika otoritas nasional tidak mampu atau tidak bersedia melakukan proses hukum.
Namun, AS tidak pernah menjadi anggota ICC dan pemerintahan Trump menilai pengadilan tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menangani pejabat dari negara yang bukan anggota.
Hubungan Washington dan ICC semakin memburuk setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel, seperti AS, bukan negara anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.
Pemerintahan Trump sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap lebih dari selusin hakim dan jaksa ICC melalui perintah eksekutif yang ditandatangani pada Februari 2025.
Pada Agustus lalu, Presiden ICC Tomoko Akane dan jaksa senior Abdoulaye Seye juga masuk daftar sanksi, dengan pembatasan terhadap keduanya mulai berlaku pada 17 September 2026.
BERITA TERKAIT: