Hal itu disampaikan Ahmad Dedi saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 September 2026.
"Saya tidak pernah meminta dana kepada Bayu untuk keperluan apa pun," ujar Dedi dalam persidangan.
Dedi beralasan dirinya tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan dengan Bayu. Ia juga mengaku tidak mengenal Bayu secara dekat dan hanya mengetahui orang tersebut.
“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” kata Dedi.
Soal goodie bag yang diduga berisi uang, Dedi menegaskan bahwa barang tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadinya.
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi.
Dedi menerangkan bahwa dirinya beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi.
“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” ujarnya.
Namun, Dedi menegaskan bahwa apabila bungkusan itu memang berisi uang, dana tersebut bukan untuk dirinya.
"Kalau bungkusan itu berisi uang, uang tersebut bukan untuk saya," tegasnya.
Menurut Dedi, ketika itu dirinya hanya diminta membantu menyampaikan dana bantuan dari unit intelijen Bea Cukai kepada sebuah organisasi. Dana tersebut, kata dia, kemudian diserahkan seluruhnya melalui staf administrasi.
"Saya tidak pernah meminta dana itu. Kalau ada pihak yang memberikan keterangan berbeda, saya siap dikonfrontasi," tegas Dedi.
Dalam perkara ini, Ahmad Dedi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan jalur importasi barang.
BERITA TERKAIT: