BEI Suspensi Saham WIKA Imbas Penundaan Pembayaran Sukuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 21 September 2026, 11:56 WIB
BEI Suspensi Saham WIKA Imbas Penundaan Pembayaran Sukuk
Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)
Kecil Besar
rmol news logo Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. 

Langkah tegas ini tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00019/BEI.PP2/09-2026 yang dirilis pada 18 September 2026.

Keputusan gembok saham emiten pelat merah ini diambil setelah pihak bursa menerima surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 17 September 2026. WIKA secara resmi mengonfirmasi penundaan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan jatuh tempo pada 18 September 2026.

Adapun kewajiban yang tertunda meliputi; pendapatan bagi hasil ke-22 untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B (SMWIKA01BCN1), dan pendapatan bagi hasil ke-23 untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C (SMWIKA01CCN1).

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 21 September 2026, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari menjelaskan bahwa penundaan pembayaran kewajiban finansial tersebut mengindikasikan adanya permasalahan serius pada kelangsungan usaha perseroan (going concern).

Dengan pertimbangan tersebut, saham WIKA yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus ini akan terus disuspensi hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa. BEI mengimbau kepada para investor dan pihak terkait untuk senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA