Kejagung Limpahkan Berkas Febrie Cs ke JPU Kejari Jaksel Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 17 September 2026, 22:13 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Febrie Cs ke JPU Kejari Jaksel Besok
Tersangka dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat, 18 September 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

"Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2026.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Ketua Tim 9 Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 15 September 2026.

Rakor tersebut dihadiri Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti. Dalam rakor itu, Rudi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur.

"Penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi.

Tim 9 menyimpulkan Febrie dan tersangka lainnya dijerat dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan yang disangkakan bersama TPPU.

Seluruh pihak yang hadir dalam rakor juga menyepakati agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA