Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
"Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2026.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Ketua Tim 9 Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 15 September 2026.
Rakor tersebut dihadiri Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti. Dalam rakor itu, Rudi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur.
"Penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi.
Tim 9 menyimpulkan Febrie dan tersangka lainnya dijerat dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan yang disangkakan bersama TPPU.
Seluruh pihak yang hadir dalam rakor juga menyepakati agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum.
BERITA TERKAIT: