Adapun barang bukti gula yang disita sebanyak 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat.
"Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi pada Rabu (31/7).
Dalam foto yang diterima redaksi, gula tersebut dikemas dalam karung berwarna putih.
Kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023 atas nama tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea-Cukai Riau periode 2019-2021.
Selain RR, Kejagung juga telah menetapkan Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka.
RD dan RR menjalankan peran yang berbeda. RD melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dengan modus penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual pada pasar dalam negeri.
Sedangkan, RR diduga menerima imbalan karena mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP agar bisa melakukan impor gula.
Akibat perbuatannya, RD dan RR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: