Febrie tercatat diperiksa selama kurang lebih 8 jam, mulai pukul 13.36 WIB hingga pukul 20.00 WIB di gedung Kejagung, Jakarta. Sepanjang pemeriksaan, penyidik menggelontorkan sedikitnya 20 pertanyaan kepada mantan pejabat utama Kejagung tersebut.
Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dengan tangan terikat borgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan
statement kepada awak media.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membenarkan kliennya dicecar puluhan materi pertanyaan oleh tim penyidik.
"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi. Sebagian besar yang ditanyakan adalah pendalaman dari pemeriksaan awal sebagai tersangka pada 24 Juli lalu," ungkap Febri Diansyah.
Febri menambahkan, pihaknya berencana mengajukan saksi maupun ahli yang dapat meringankan posisi hukum Febrie dalam penanganan perkara ini.
"Kami merencanakan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang perkara ini," tambahnya.
Febrie resmi menyandang status tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan akhir Juli 2026. Usai penetapan tersangka, ia langsung dititipkan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: