Salah satu poin krusial yang akan digugat mantan Jampidsus itu adalah soal keabsahan operasi penggeledahan di rumah pribadinya kawasan Sentul, Bogor.
"Jadi yang diuji adalah proses penggeledahannya, penyitaan adalah isu ikutan dari proses penggeledahan itu," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mengaku siap menghadapi langkah hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami siap menghadapi itu (praperadilan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.
Anang meyakini proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 sudah didasari alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
"Kami yakin," tegas Anang.
BERITA TERKAIT: