Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan keterangan TNI mengenai pengamanan tersebut sudah merujuk pada Perpres yang mengatur perbantuan TNI.
"Ya menurut keterangan TNI kan begitu ya, ada Perpres yang mengatur tentang perbantuan ini. Jadi kalau ada anggota TNI menjaga rumah Jampidsus, mungkin itu sudah kesepakatan lewat Peraturan Presiden yang sudah dibuat," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, pengamanan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan kesimpulan tertentu karena perkara yang sedang ditangani masih berada pada tahap penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Semua ini kan masih praduga tidak bersalah. Ini masih dalam tahap penyidikan dan pembuktian sedang dikumpulkan. Kami berharap semuanya berjalan dalam koridor penegakan hukum Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan berlandaskan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
TNI juga menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan Polri terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: