"Dengan demikian salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi menjadi informasi terbuka dan dapat diakses publik," kata Juju melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, dikutip Sabtu 8 Agustus 2026.
Sebelumnya, Majelis hakim PTUN menolak seluruh permohonan keberatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM.
"Artinya UGM mempunyai kewajiban untuk membuka dokumen akademik dan memberikannya kepada Pemohon yaitu kelompok masyarakat Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi)," kata Juju.
Dokumen yang harus dibuka ke publik, kata Juju, meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
Majelis hakim PTUN menilai hak masyarakat untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat atau mantan pejabat negara, memiliki urgensi yang lebih tinggi dibanding klaim kerahasiaan data pribadi yang diajukan UGM ke KIP.
Berdasarkan aturan hukum, setelah putusan e-court ini dirilis, UGM memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau tolak/ keberatan.
"Dengan masih terus bergulirnya kasus ijazah Jokowi tersebut, maka secara tidak langsung akan menggerus nama dan reputasi UGM," kata Juju.
BERITA TERKAIT: