Upaya hukum itu diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim.
"Tim JPU sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Juli 2026.
Anang menjelaskan, banding diajukan karena masih ada sejumlah tuntutan jaksa yang tidak diakomodasi dalam putusan majelis hakim.
Salah satunya terkait pidana penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurut JPU, vonis 10 tahun penjara masih jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
"Apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu yang akan kami ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," kata Anang.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan
dissenting opinion. Dalam pendapat berbedanya, Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga mantan Mendikbud Ristek itu seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: