Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, wajar apabila Febrie menyampaikan pernyataan tersebut karena hal itu merupakan sesuatu yang menurutnya biasa dilakukan saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja,” kata Huda kepada wartawan, pada Jumat 7 Agustus 2026.
Selain itu, Huda menegaskan tudingan kriminalisasi sebaiknya tidak diperdebatkan di ruang publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.
“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.
Untuk itu, Huda mengingatkan Febrie dan publik agar menunggu putusan praperadilan dari hakim guna membuktikan ada kriminalisasi atau tidak. Febrie diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sisi lain, Huda mencontohkan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang dianggap merugikan keuangan negara hampir Rp300 triliun, tetapi oleh pengadilan dikatakan masalah lingkungan yang memiliki mekanisme penghitungan dan pengadilan sendiri.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola timah ini ditangani era Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung.
”Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: