"Kami siap menghadapi itu (praperadilan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.
Anang mengatakan, Kejagung percaya diri menghadapi Febrie karena proses penyidikan yang dilakukan Tim 9, sudah didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
"Kami yakin," tegas Anang.
Anang juga tidak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan Febrie.
"Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan," kata Anang.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Febrie Adriansyah pada Selasa 18 Agustus 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menjelaskan, gugatan praperadilan pertama teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan digelar pada Selasa 18 Agustus 2026.
"(Sidang perdana) Selasa 18 Agustus 2026," ujar Halida dalam keterangan resmi Kamis 6 Agustus 2026.
Halida mengatakan, dalam gugatan itu pihak termohon pertama yakni Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara termohon kedua: Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri dan termohon ketiga: Pemerintah RI cq Kejagung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sedangkan dalam praperadilan kedua, Halida menuturkan, pihaknya telah meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan praperadilan kedua sebagai pihak termohon yakni Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.
"Tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," kata Halida.
BERITA TERKAIT: