Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut selama 9,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.37 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
"Alhamdulillah, saya baru selesai diperiksa sebagai saksi, Insya Allah saya kooperatif, selebihnya silahkan ditanyakan ke penyidik," kata Syarif kepada wartawan.
Ditanya terkait rumahnya yang di Pagedangan, Tangerang, digeledah tim penyidik, Syarif enggan berkomentar banyak.
"Sudah beberapa waktu. Gitu saja ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dalam dua hari terakhir KPK menggeledah beberapa tempat.
Hari ini, Jumat (5/1), tim penyidik baru saja menggeledah kediaman tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor swasta.
"Sebelumnya, Kamis (4/1), juga dilakukan penggeledahan (rumah Muhaimin Syarif) di wilayah Pagedangan, Tangerang," kata Ali.
Dari penggeledahan di sejumlah tempat itu ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan para tersangka perkara ini.
Pada Rabu (20/12), KPK resmi umumkan 7 tersangka, usai tangkap tangan di wilayah Malut dan Jakarta, Senin (18/12).
Ketujuh tersangka dimaksud adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
BERITA TERKAIT: