Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 4 Agustus 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan atas tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif agar Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2026, Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam perkara yang sama, Muhammad Arif Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.
Kemudian pada Kamis, 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Sementara Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam masing-masing juga divonis 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK.
BERITA TERKAIT: