Ucu yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta hari ini dipindah ke Rutan Ternate, Maluku Utara.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan karena Ucu akan segera menjalani sidang perdana pada Rabu besok (2/10).
"(Sidang) pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU," kata Tessa, Selasa (1/10).
Dalam kasusnya, Ucu diduga memberi Rp7 miliar kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba terkait pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
Uang ini diberikan secara tunai dan transfer kepada Abdul Ghani dan orang terdekatnya, seperti ajudan serta keluarga Abdul Ghani.
Uang tersebut diberikan berkaitan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut, pengurusan IUP PT Prisma Utama di Provinsi Malut, pengurusan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM yang ditandatangani Abdul Ghani sebanyak 37 perusahaan melalui Ucu selama 2021-2023 di luar prosedur Permen ESDM 11/2018 dan Kepmen ESDM 1798k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
BERITA TERKAIT: