Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, tangan Muhaimin Syarif juga diborgol dan digiring petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai 2 menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 15.19 WIB.
Muhaimin sebelumnya ditangkap di wilayah Banten, Selasa malam (16/7). Penangkapan dilakukan karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir saat dipanggil tim penyidik.
Muhaimin merupakan tersangka baru kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sebelumnya KPK juga sudah menahan 1 tersangka baru sebagai pemberi suap, Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ), selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp102 miliar.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu Dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu Dolar AS.
BERITA TERKAIT: