Nadiem Sebut Kasus Chromebook 100 Persen Kriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 05 Agustus 2026, 12:18 WIB
Nadiem Sebut Kasus Chromebook 100 Persen Kriminalisasi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Penilaian itu disampaikan usai menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Nadiem, perkara yang menimpanya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Ia meyakini putusan yang dijatuhkan lebih banyak dibangun di atas narasi dibandingkan fakta-fakta persidangan.

"Kalau dari aspek kriminalisasi, apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? Seratus persen. Hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta, tetapi yang menjadi dasar keputusan adalah narasi," ujar Nadiem.

Ia berpendapat kebijakan pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, menurutnya, kerugian negara justru dipaksakan agar perkara tersebut dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara. Akibatnya banyak orang menjadi korban dari kasus yang sejak awal seharusnya tidak menjadi kasus," katanya.

Nadiem juga menyebut perkara yang dihadapinya bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia menilai terdapat pola serupa dalam sejumlah perkara korupsi yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya yang menyasar Tom Lembong.

Ia mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam sejumlah perkara tersebut. Menurutnya, pola yang muncul adalah kerugian negara yang dinilai tidak jelas, tidak ditemukan aliran dana kepada pihak tertentu, namun tetap dijadikan dasar penetapan tindak pidana korupsi.

"Korupsinya apa? Kerugian negaranya tidak jelas, tidak ada yang menerima aliran dana, tiba-tiba kerugiannya kreatif sekali. Contohnya saya, kerugiannya dicari-cari setelah saya ditahan. Nah, itulah hal-hal yang menjadi indikasi kriminalisasi," tegasnya.

Meski demikian, Nadiem mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat penegak hukum yang belakangan mengungkap dugaan praktik kriminalisasi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia berharap berbagai perkembangan tersebut menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum.

"Saya salut kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang telah berani membuka aib pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi, khususnya di area tipikor. Saya hormat bahwa pembongkaran ini bisa menjadi momentum untuk mentransformasi seluruh sistem kejaksaan dan aparat penegak hukum secara umum. Saya sangat mengapresiasi dan optimistis," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA