Hal itu bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Jakarta di tengah menurunnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Potensinya diperkirakan mencapai hampir Rp3 triliun per tahun.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Yusuf mengatakan, pengenaan pajak kendaraan listrik perlu masuk dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selama ini, kata dia, kendaraan listrik roda empat belum dikenakan PKB dan BBNKB. Karena itu, perlu penyelarasan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Kesetaraan dalam kewajiban pajak daerah.
“Perlu ada keseragaman perlakuan,” ujar Yusuf, dikutip dari laman DPRD DKI, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menilai, pengenaan pajak kendaraan listrik semakin relevan. Sebab, ruang fiskal daerah menghadapi tekanan akibat penurunan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemprov DKI, lanjut Yusuf, perlu mencari sumber PAD baru. Tak bergantung pada penerimaan dari pemerintah pusat.
“Saat DBH berkurang, kita harus menggali potensi pajak baru,” kata Yusuf.
Usulan tersebut, mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. Regulasi itu mengatur pemungutan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik.
BERITA TERKAIT: