Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Pada kesempatan hari ini, kami Tim Kuasa Hukum Praperadilan Pak Dr. Febrie Adriansyah perlu menyampaikan enam pokok persoalan," kata Firman kepada wartawan di PTSP PN Jaksel, Rabu 5 Agustus 2026.
Persoalan pertama menyangkut pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menurut tim kuasa hukum telah dicabut setelah berlakunya KUHP baru. Firman menilai penyidik semestinya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Asas lex favor reo ini bukan pilihan, tapi perintah undang-undang, sifatnya imperatif. Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi ini sudah berlaku universal, baik negara civil law maupun common law sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum," ujarnya.
Kedua, tim kuasa hukum merujuk pada sejumlah instrumen hukum internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Piagam Hak Fundamental Uni Eropa, serta ketentuan pidana di Belanda, Prancis, dan Jerman yang mengatur penerapan hukum yang lebih ringan ketika terjadi perubahan aturan.
Ketiga, Firman mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh. Menurutnya, meski Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konsep tersebut belum ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 yang dinilai telah menegaskan persoalan tersebut.
Alasan keempat berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada Febrie. Tim kuasa hukum menilai penyidik belum menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan pencucian uang tersebut.
"Pencucian uang harus punya kejahatan asal, yang dirinci sifatnya dalam yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026. Tanpa satupun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret, klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan,” kata Firman.
Kelima, tim kuasa hukum mempersoalkan adanya dua penetapan tersangka atas peristiwa yang dinilai sama. Penetapan tersebut disebut dilakukan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 dan Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.
Menurut Firman, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip bahwa seseorang tidak dapat diproses dua kali untuk perkara yang sama.
Persoalan terakhir menyangkut proses penyidikan yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa. Tim kuasa hukum juga menduga terdapat dokumen yang ditandatangani pejabat yang dinilai tidak berwenang berdasarkan Peraturan Kejaksaan.
Selain itu, surat perintah penahanan disebut tidak mencantumkan alasan konkret sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP baru.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ujar Firman.
Firman menegaskan permohonan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk menguji agar proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin menegaskan bahwa persoalan cara penegakan hukum yang seperti ini, penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Selebihnya kami serahkan kepada majelis nanti dalam persidangan. Itu saja,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: