Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tangkap Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Juli 2024, 22:10 WIB
KPK Tangkap Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (pakai topi putih di tangga)/Ist
rmol news logo Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Berdasarkan pantauan, rombongan tim penyidik yang membawa Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 20.36 WIB, Selasa (16/6).

Syarif yang mengenakan baju dan topi warna putih ini langsung digiring tim penyidik menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto enggan memberikan penjelasan alasan tim penyidik menangkap Syarif.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," singkat Tessa kepada wartawan, Selasa malam (16/7).

Muhaimin Syarif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan AGK sebagai pihak pemberi suap.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan 1 orang tersangka baru lainnya sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA