Utamanya, bagi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan, setelah adanya putusan MK, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.
"Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Maruarar kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Maruarar, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan.
"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden.
"Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," demikian Maruarar.
Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Prof. Masdar Hilmy mendorong agar ada segera dilakukan penyesuaian terhadap praktik penegakan hukum agar selaras dengan desain konstitusional setelah adanya putusan MK.
"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: