8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel

Dokumen dan BBE Ikut Diamankan dari Kantor Imigrasi Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Agustus 2026, 14:45 WIB
8.500 Dolar Singapura Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Uang valuta asing (Valas), dokumen, hingga barang bukti elektronik (BBE) diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menggeledah dua kantor imigrasi pada Selasa 4 Agustus 2026, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.

"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kanim Jaksel, yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 5 Agustus 2026.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," pungkas Budi.

Pada Kamis 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri (Wamen) Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA