Barang bukti diamankan terkait kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS).
Barang bukti itu diamankan tim penyidik ketika melakukan penggeledahan di tiga kantor swasta di Jakarta, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan sejak Kamis (25/7) hingga Jumat (26/7).
"Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK dan MS," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Senin sore (29/7).
Dari penggeledahan itu, lanjut Tessa, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen surat, catatan-catatan, serta barang bukti elektronik dan
printout barang bukti elektronik.
"Yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," pungkas Tessa.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif.
BERITA TERKAIT: