Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap putra tersangka Anwar Sadad, Muhammad Haykal Ismail Sadad sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
"Saksi tidak hadir. Penyidik masih tunggu konfirmasinya," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 5 Agustus 2026.
Budi memastikan, tim penyidik akan mempertimbangkan untuk pemanggilan ulang terhadap Haykal Ismail.
"Karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara," tegas Budi.
Sementara itu, seorang saksi lainnya, yakni Achmad Hadi Fauzan selaku swasta hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Ia dicecar soal jual beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka Anwar Sadad.
Sebelumnya pada Senin 3 Agustus 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Namun demikian, Anwar Sadad mangkir dari panggilan tim penyidik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).
Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.
BERITA TERKAIT: