Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membutuhkan waktu hingga tujuh hari dinilai memperlihatkan adanya perbedaan standar perlakuan administratif jika dibandingkan dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020 lalu.
Febrie ditahan oleh Tim 9 Kejagung sejak 24 Juli 2026, tetapi SK pemberhentian sementaranya baru berlaku pada 31 Juli 2026 dan diumumkan ke publik pada 4 Agustus 2026.
Kondisi ini bertolak belakang dengan penanganan Pinangki yang ditangkap pada 11 Agustus 2020 dan langsung diberhentikan sementara keesokan harinya melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020.
Penanganan administratif terhadap Pinangki hanya memakan waktu satu hari, sedangkan Febrie memerlukan waktu satu minggu.
Perbedaan respons ini sulit dibenarkan secara hukum. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2008, jaksa yang ditangkap dan ditahan secara sah harus "segera" diberhentikan sementara tanpa membedakan level jabatan.
Terlebih, dokumen penahanan Febrie diterbitkan oleh internal Kejagung sendiri sehingga tidak membutuhkan proses verifikasi yang rumit.
Penundaan pencabutan status fungsional ini dinilai berisiko tinggi bagi integritas kelembagaan mengingat Febrie sebelumnya memegang posisi strategis yang mengendalikan kasus-kasus korupsi besar.
Kejagung juga dinilai tidak presisi dalam menyampaikan dasar hukum. Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum yang menyebut Febrie diberhentikan karena berstatus tersangka dianggap keliru, sebab pemicu utama pemberhentian sementara menurut PP No. 20/2008 adalah tindakan penahanan, bukan sekadar penetapan tersangka.
Di sisi lain, alasan pengunduran diri Febrie dari jabatan struktural Jampidsus pada 11 Juli 2026 tidak menghilangkan kewajiban Kejagung untuk memberhentikan status fungsionalnya sebagai jaksa segera setelah ditahan.
Keterlambatan ini dinilai menciptakan preseden buruk dan memberikan kesan bahwa penegakan aturan internal melambat ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi.
Atas dasar itu, Jaksa Agung didesak membuka transparansi kronologi dokumen --mulai dari tanggal penerimaan surat penahanan hingga penandatanganan SK -- guna membuktikan bahwa penundaan tersebut memiliki alasan administratif yang sah, bukan bentuk perlakuan istimewa terhadap mantan penguasa Gedung Bundar.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: