Aksi yang dikoordinasi Luckycentre Foundation ini mendesak perhatian serta intervensi dari pemerintah Jepang terhadap operator Blok Masela, Inpex Masela Ltd.
Penanggung jawab aksi, Agustinus Rahanwarat mengatakan, massa menuntut pembayaran ganti kerugian atas pembebasan lahan seluas 28,9 hektare yang belum diselesaikan.
Lahan di Pulau Nus Twal, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Maluku tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan pelabuhan fasilitas Abadi Onshore Liquefied Natural Gas (OLNG) Blok Masela.
"Hak-hak ahli waris marga Kelbulan dilaporkan belum dibayarkan selama enam tahun," kata Agustinus dalam keterangannya.
Meskipun Proyek Strategis Nasional (PSN) ini telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual pada 16 Juli 2026 di Saumlaki, pihak Inpex Masela Ltd dinilai lepas tangan dan merasa tidak memiliki kewenangan lagi terkait persoalan lahan tersebut.
Agustinus berharap Duta Besar Jepang menggunakan pengaruhnya memberikan tekanan kepada Inpex Corporation -- perusahaan asal Jepang -- agar tidak mengabaikan hak-hak adat sebelum dan setelah tahapan Final Investment Decision (FID).
"Kami ingin dibuka ruang dialog yang adil antara masyarakat adat Kepulauan Tanimbar, pemerintah, dan pihak Inpex Masela Ltd agar pembangunan proyek energi nasional dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal," pungkas Agustinus.
BERITA TERKAIT: