Tim hukum Febrie yang datang ke PN Jakarta Selatan di antaranya Febri Diansyah, Firman Wijaya, Massagus Muhammad Farizi, dan Hermawanto.
“Langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,” kata Febrie di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Febrie mengatakan, pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana, hingga administrasi dalam proses
penyidikan.
“Kenapa? Karena sebuah proses hukum itu, baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan hukum acara," kata mantan Juru Bicara KPK ini.
Febri menyatakan bahwa tim advokat telah menemukan indikasi pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Saya bilang setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara," kata Febri.
Atas dasar itu, Febri menegaskan bahwa tim advokat melayangkan gugatan praperadilan ke PTSP PN Jakarta Selatan.
“Tentu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan yang secara fisik. Ini dokumennya, yang secara fisik akan disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Febri.
Tim hukum dalam permohonannya mengajukan dua praperadilan. Pertama, ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta upaya paksa penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara permohonan kedua diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
BERITA TERKAIT: