Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini 2 Alasan KPK Tangkap Paksa Muhaimin Syarif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juli 2024, 09:40 WIB
Ini 2 Alasan KPK Tangkap Paksa Muhaimin Syarif
Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif karena selalu mangkir dari panggilan tim penyidik dan tidak kooperatif.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik menangkap Muhaimin Syarif pada Rabu (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB di wilayah Banten.

"Yang bersangkutan tidak kooperatif, sudah dipanggil secara layak tidak hadir," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (17/7).

Berdasarkan pantauan, rombongan tim penyidik yang membawa Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 20.36 WIB, Selasa (16/6).

Syarif yang mengenakan baju dan topi warna putih ini langsung digiring tim penyidik menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.

Muhaimin Syarif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai pihak pemberi suap.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan 1 orang tersangka baru lainnya sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. 

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA