
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E tidak mengelak saat diminta atasannya, Irjen Ferdy Sambo untuk menambah amunisi senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 yang digunakan untuk menembak korban.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Disampaikan Jaksa, awalnya senjata Bharada E hanya berisi 7 peluru. Namun Ferdy Sambo meminta untuk ditambah 8 butir peluru berukuran 9 mm.
Setelah diminta Sambo menambah peluru, Richard memasukkan peluru ke Glock 17 miliknya. Pistol kemudian diberikan ke Ferdy Sambo.
Berangkat dari kejadian ini, Bharada E didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Bharada E sendiri mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menambah amunisi.
"Pada saat terdakwa mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban N Yosua Hutabarat," kata Jaksa di persidangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: