Keduanya adalah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Japto Soelistio Soerjosoemarno, dan Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Moh Said Amin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat tersangka korporasi.
"Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi saudara KJS dan MSA saat ini sedang sakit," kata Budi kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Selain Japto dan Said Amin, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya, yakni mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya, Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, advokat Noval Elfarveisa, serta mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia Febby Sagita.
Namun hingga pukul 12.50 WIB, baru Rita Widyasari dan Robert yang terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Mantan Bupati Kukar tersebut pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada September 2017 terkait penerimaan suap Rp6 miliar untuk penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Dalam proses persidangan, Rita divonis 10 tahun penjara pada Juli 2018 setelah terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi senilai Rp110,7 miliar. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyidik menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang mewah.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar dalam berbagai mata uang, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.
Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Said Amin. Dalam penggeledahan di rumah Said Amin, penyidik menemukan dokumen serta keterangan saksi terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana yang mengarah kepada Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Ahmad Ali.
Meski telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana sejak Oktober 2017, Rita masih menghadapi proses hukum dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang terus dikembangkan KPK.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
BERITA TERKAIT: