Kendaraan taktis barracuda hingga mobil pagar kawat berduri disiagakan di depan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dkk. Hari ini, Rabu (12/4), PT DKI Jakarta membacakan putusan banding atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Di tahap PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Ahmad Alfian/RMOL
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.