Tak hanya Sambo yang mantan Kadiv Propam Polri itu, banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, juga dibacakan pada persidangan hari ini.
"Sidang pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan diliput (live streaming) secara pool TV," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sambo divonis pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara, dan Kuat 15 tahun penjara.
Seperti ramai diberitakan, Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
BERITA TERKAIT: