Selain Ferdy Sambo, hakim juga akan membacakan putusan banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Namun para terdakwa tersebut terpantau tidak hadir dalam persidangan.
Kendati begitu, berdasarkan pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, terlihat sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang berjaga di depan gerbang pengadilan.
Kendaraan taktis (rantis) barracuda juga siaga di halaman, begitu pula mobil pagar kawat berduri di bagian depan gedung pengadilan.
Dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Sementara terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky RIzal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: