Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra, mengapresiasi perintah Jaksa Agung pada jaksa agung muda Tindak pidana khusus terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
"Ini merupakan wujud keberanian perjuangan yang konkrit untuk mencapai keadilan dan kebenaran dalam penyelesaikan kasus-kasus HAM berat," ujar Azmi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (22/11).
Sikap Jaksa Agung menuntaskan kasus HAM Berat, menurut Azmi, layak mendapat dukungan dari semua pihak. Karena dia melihat perintah ini wujud mencari penyelesaian yang lebih tegas dalam menentukan sikap dan pendirian kejaksaan agung yang objektif.
"Sekaligus mendobrak hambatan dan menepis kendala kebuntuan dialektika selama ini seolah belum ada titik temu, dalam beberapa hal terkait proses penanganan pelanggaran HAM berat," tuturnya.
Selama ini, Azmi mengamati Komis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan penyidik kejaksaan agung, terhambat dengan hal-hal yang dia duga ditengarai persoalan tekhnis administratif.
"Misal, dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer, tentang alat bukti termasuk pertimbangan politis ke spektrum hukum pidana," katanya.
Jadi dengan perintah Jaksa Agung ini, Azmi berharap dalam waktu sesegera mungkin akan terlihat dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi PR, bisa menjadi terang.
"Yang mana yang akan dimajukan dan diselesaikan prosesnya melalui mekanisme peradilan HAM oleh penyidik, termasuk yang mana yang dapat ditempuh dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dengan memperhatikan hak -hak keluarga korban, mana pula yang akan di SP3 kan, ini harus berjalan dan dapat kejelasan serta
clear semua," harapnya.
Dengan kerja-kerja nyata dan cepat dari Kejasaan Agung, Azmi optimis negara tidak lagi memiliki PR tragedi pelanggaran kemanusiaan yang sangat pelik.
Karena baginya, perintah ST Burhanuddin yang dioperasionalkan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus ini menunjukkan sebagai upaya untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum.
"Dan lebih utama sebagai upaya mendandani problematika kasus pelanggaran ham yang sudah puluhan tahun tidak selesai serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," demikian Azmi.
BERITA TERKAIT: