Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.
Angka itu adalah hasil denda administratif kehutanan serta nilai lahan hutan 57 juta hektare yang telah dikuasai kembali.
"Sejak dibentuk bulan Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371 triliun," kata Jaksa Agung.
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, ST Burhanuddin yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus merinci jumlah aset yang diselamatkan. Terbaru, Satgas PKH menyerahkan uang ke kas negara sebesar Rp 11,4 triliun.
"Sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami menyerahkan uang ke kas negara sebesar Rp11.420.147.815.858," kata ST Burhanuddin.
Dana tersebut diperoleh dari denda administratif bidang kehutanan Rp7.230.036.440.742, hasil PNBP atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan dan Polri Rp1.967.867.840.912.
Kemudian dari penerimaan pajak periode Januari-April 2026 Rp967.779.897.117, PNBP sektor migas Rp180.574.134.913, dan PNBP dari lingkungan hidup Rp1.145.847.377.471.
BERITA TERKAIT: