Menteri Pigai datang untuk membahas penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang dibicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri Pigai mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung terhadap gagasan revisi UU HAM. Pigai mengurai poin krusial revisi UU berkaitan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM soal kasus pelanggaran HAM berat.
"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat ya," jelas Pigai.
Di sisi lain, terkait sumber daya manusia, Pigai menjelaskan nantinya para penyidik di unit tertentu akan mendapatkan pendidikan langsung dari pihak Korps Adhyaksa.
"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," jelasnya.
BERITA TERKAIT: