Pigai Menghadap Jaksa Agung Bahas Revisi UU HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 20 Februari 2026, 18:46 WIB
Pigai Menghadap Jaksa Agung Bahas Revisi UU HAM
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Tangkapan Layar)
rmol news logo Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menteri Pigai datang untuk membahas penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.

"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang dibicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri Pigai mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung terhadap gagasan revisi UU HAM. Pigai mengurai poin krusial revisi UU berkaitan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM soal kasus pelanggaran HAM berat.

"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat ya," jelas Pigai.

Di sisi lain, terkait sumber daya manusia, Pigai menjelaskan nantinya para penyidik di unit tertentu akan mendapatkan pendidikan langsung dari pihak Korps Adhyaksa.

"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," jelasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA