Penunjukan Kajari baru sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.
"Benar ada (mutasi jabatan)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Berdasarkan catatan redaksi, ada tiga Kajari telah dicopot dari jabatannya usai menjalani pemeriksaan secara internal oleh Kejagung.
Pertama, Kajari Magetan, Dezi Septia Permana; Kajari Sampang, Fadilah Helmi; dan Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga.
Usai pemeriksaan, ketiga pucuk pimpinan di wilayah tersebut diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Namun, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung, posisi yang ditinggalkan kini sudah diisi jaksa lain, mulai dari Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal, Kajari Magetan dijabat oleh Sabrul Iman dan Kajari Padang Lawas yang dijabat Hasbi Kurniawan.
Selain tiga Kajari, Jaksa Agung juga merotasi 28 jaksa lainnya di beberapa wilayah di Indonesia.
BERITA TERKAIT: