Pejabat Kemenpora Genggam Tasbih

Mau Diperiksa KPK

Kamis, 31 Januari 2019, 08:00 WIB
Pejabat Kemenpora Genggam Tasbih
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus men­dalami kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepa­da Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik menelusuri dugaan adanya penerimaan uang lain kepada ter­sangka Deputi IV Kemenpora, Mulyani. Untuk itu, sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan. "Beberapa informasi dari keterangan saksi dan bukti elektronik diklarifikasi pada saksi," kata Febri.

Saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Ending KONI, Fuad Hamidy (EFH) dan staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET). Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus suap ini.

Selain itu, penyidik melakukanpemeriksaan lanjutan terhadap Mulyana. Tersangka digiring ke gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye.

Turun dari mobil tahanan, Mulyana terlihat menggeng­gam tasbih kecil warna hitam. "Assalamu'alaikum," sapanya kepada awak media di lobi ge­dung Merah Putih. Tak ada komentar lainnya dari Mulyani mengenai pemeriksaan ini.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 5 orang ter­sangka. Dua dari pihak KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum Jhonny EAwuy (JEA). Keduanya diduga telah menerima suap terkait pengucuran dana hibah untuk KONI.

Tiga tersangka lainnya dari pihak Kemenpora. Yakni Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo, dan seorang staf Eko Triyanto (ET).

Penetapan tersangka itu sete­lah komisi antirasuah melakukanoperasi tangkap tangan pada Selasa. 18 Desember 2018. Barang buktinya uang Rp 318 juta.

Mulyana diduga menerima suap dalam bentuk kartu ATM yang bersaldo Rp 100 juta. Sebelumnya, ia menerima mo­bil Toyota Fortuner dan uang Rp 100 juta dari Jhonny EAwuy. Juga telepon genggam Samsung Galaxy Note 9.

Sebelumnya terjadi kesepaka­tan antara para tersangka untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari dari total dana hibah yang bakal diberikan Kemenporan kepada KONI pada tahun 2018. Dana hibahnya Rp 17,9 miliar. Sehingga fee-nya Rp 3,4 miliar.

KPK menjerat Ending Fuad Hamidy dan Jhonny EAwuy den­gan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangka melang­gar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA